5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 42);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
7. Peraturan daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun
2010 tentang Penanggulangan Bencana;
8. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor
12/SK/MWA/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Gadjah
Mada sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Majelis Wali Amanat
Universitas Gadjah Mada Nomor 06/SK/MWA/2008;Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 16/SK/MWA/2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Gadjah Mada;
9. Keputusan Rektor Nomor 51/PII/SK/HT/2010 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Unit Pengembangan Bahan Kuliah Berbasis Teknologi dan Informasi (PBKBTIK) Universitas Gadjah Mada;
Menetapkan :
MEMUTUSKAN:
PERTAMA : Seluruh proses kegiatan akademik di Universitas Gadjah Mada akibat bencana Gunung Merapi hanya diliburkan sementara waktu dalam rangka mengurangi risiko bencana, sekaligus memberikan kesempatan kepada sivitas akademika Universitas untuk melakukan proses penyesuaian akibat situasi tanggap darurat, baik sebagai relawan maupun pengungsi.
KEDUA : Untuk tetap menjamin keberlangsungan pembelajaran dalam situasi tanggap darurat bencana Gunung Merapi, Universitas memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang telah dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Pendidikan (P3) melalui PBKBTIK, bersama dengan sistem yang dibuat oleh Fakultas, Sekolah Pascarasarjana, dan Sekolah Vokasi; dengan cara setiap tenaga pengajar mengirimkan bahan ajar untuk diunggah (upload) dalam sistem tersebut, yang selanjutnya dapat diunduh (download) oleh mahasiswa.
KETIGA : Untuk mencapai optimalisasi proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, tenaga pengajar dapat memberikan penugasan yang sesuai kepada mahasiswa yang dapat diberi penilaian.
KEEMPAT : Dalam hal Fakultas, Sekolah Pascarasarjana, dan Sekolah Vokasi telah menggunakan sistem pembelajaran berbasis TIK, maka untuk proses pembelajaran dalam situasi tanggap darurat ini dapat tetap dilakukan dengan mengkomunikasikan secara efektif kepada mahasiswa.
KELIMA : Tenaga pengajar yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka langsung tetap dapat melakukannya seperti biasa dalam kelas, dan bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan hadir dapat mengunduh bahan ajar dari tenaga pengajar yang bersangkutan.